bf-beauty.com – Pada Senin, 20 Maret, Pasar Senen tampak sesak dan ramai seperti biasanya meskipun semua berita buruk tentang para pedagang baju bekas. Beberapa di antara mereka terlihat berwajah muram saat menyortir pakaian dari dalam tas. Ada penjual yang diam-diam menunggu kedatangan pembeli. Dimas, nama samaran, telah memulai bisnis pakaian bekas di pasar itu selama dua dekade. Ia cemas tentang masa depannya dan mengatakan: “Selain larangan, ada juga rumor yang akan mengubur Pasar Senen.”
Pada Rabu lalu, Presiden Joko Widodo menyentil bisnis jual-beli barang pakaian bekas atau thrifting. Ia memerintahkan menterinya untuk mencari orang yang bertanggung jawab atas praktik impor baju bekas. Tujuannya adalah untuk melindungi industri kecil-menengah domestik dari kompetisi produk berjenis sama dari luar negeri. Data BPS menunjukkan, nilai impor baju bekas dan barang tekstil bekas cenderung turun dalam lima tahun terakhir.
Namun, volume dan nilai impornya memuncak pada 2019, tetapi akhirnya turun secara drastis seiring dengan pandemi Covid-19. Negara pengimpor baju bekas terbesar berasal dari Australia, diikuti oleh Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia. Dampak larangan thrifting tidak hanya dirasakan oleh pengusaha di pasar, melainkan juga pedagang baju bekas impor di platform daring. Lamo, bukan nama sebenarnya, telah melakukan langkah antisipatifnya.
Ia menceritakan kepada kami bahwa ia sudah mulai menjual pakaian bekas pada 2021 di Carousell, Instagram, dan Facebook. Sejak 2017 ia benar-benar menjual baju jadi namun akhirnya beralih ke penjualan barang-barang bekas karena tren yang digandrungi masyarakat saat itu. Biasanya ia membeli barang secara online dengan harga rata-rata, ataupun dari sentra penjualan partai besar (teknik “pecah kawat”). Ia biasa berbelanja di sana untuk kemudian dijual kembali. Meski Lamo tidak menjual barang bekas impor dalam jumlah besar, ia mendapatkan banyak uang dengan menjual kepada reseller.
Ia mencairkan modal Rp 7 juta setiap bulannya untuk mendapatkan untung kotor yang hampir dua kali lipat. Jika barang yang tak laku lebih dari tiga bulan, ia akan menjadikannya sebagai bonus di paket usahanya. Uang sisanya ia gunakan untuk membeli jenis baru atau berpartisipasi di acara thrifting. Meskipun bisnis pakaian bekas terbangun dengan baik, Lamo tidak khawatir jika pemerintah melarang penjualan baju bekas impor, karena setiap barang memiliki pasar sendiri-sendiri – contohnya anak muda yang ingin miliki produk unik melalui thrifting.
Sebagian pedagang thrift daring telah berusaha keras untuk menjaga bisnisnya. Mulai dari menghindari penggunaan tagar atau mematikan akun sementara. Beberapa platform jual beli dan media sosial seperti Tokopedia, Shopee, Instagram dan Tiktok telah melarang penjualan pakaian bekas impor dan menindaklanjuti akun yang mempromosikan kegiatan thrifting serta melakukan jual beli pakaian bekas. Pemerintah saat ini berusaha untuk menghentikan impor barang bekas ilegal.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan mengatakan, baju, sepatu, dan tas bekas diperoleh dari pemasok di Batam. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menyebutkan bahwa impor barang bekas ilegal masih sangat marak di Indonesia. Sejak 2019 sampai Desember lalu terbukti bahwa Kantor Bea Cukai telah mengungkap 231 kasus impor barang bekas ilegal di Batam. Para ahli memperingatkan bahwa dorongan untuk impor pakaian dan alas kaki bekas dapat merusak industri lokal di Indonesia. Akibatnya, lebih dari satu juta pekerja di sektor tersebut diprediksi kehilangan pekerjaan mereka.
Selain itu, aktivitas impor ilegal juga akan menghambat pendapatan negara. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), hingga tahun 2020, industri tekstil dan produk tekstil ment contributing 5.61% to the Gross Domestic Product (GDP). Untuk mengurangi praktik impor ilegal tersebut, Kementerian Perindustrian dan Usaha Kecil Menengah telah meminta e-commerce seperti Shopee dan Lazada untuk menutup akses seller crossborder terhadap 13 produk. Produk spesifik yang dimaksud adalah hijab, pakaian Muslim pria. Pemerintah telah melarang bisnis thrifting dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.
Walaupun beleid ini sudah ada sejak Juni 2022, baru baru saja pemerintah menegakkan hukumnya dengan tegas. Hal ini karena produk di bisnis pakaian bekas memiliki kualitas bagus tapi harga yang murah. Bhima Yudhistira dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memberikan usulan agar pemerintah fokus pada usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) lokal. Caranya dengan biaya yang terjangkau, bimbingan, dan promosi bersama-sama. Selain itu Andy Satrio dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) juga mengusulkan agar pemerintah fokus padapakaian bekas impor dengan cara menerapkan tarif masuk ting